Semua
orang pasti bercita – cita dan berkeinginan
mempunyai Rumah sendiri mungkin dengan cara membeli
melalui developer atau membangun sendiri.
Mungkin
jika Anda berencana membeli Rumah jadi melalui
developer Anda tidak perlu terlalu repot dengan
proses seperti orang yang ingin membangun Rumah
sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi perumahan
yang Anda inginkan, datang ke bagian pemasaran,
memilih cluster yang anda inginkan dan selesai.
Berbeda
dengan proses jika Anda ingin membangun Rumah
sendiri baik menggunakan jasa Arsitek / kontraktor
maupun dikerjakan sendiri.
Nah
berikut ini adalah beberapa hal yang diperlukan
untuk membangun Rumah agar semuanya berjalan dengan
lancar, disamping Anda harus menyediakan dana
tentunya.
1.
Memilih lokasi tanah
Memilih
lokasi dimana Rumah yang akan kita Bangun adalah
suatu pekerjaan yang menuntut suatu ketelitian,
bukan saja aspek teknis, juga beberapa aspek lain
yang turut menentukan, seperti aspek ekonomi,
pencapaian juga aspek lain yang bisa dijadikan
dasar pemilihan lokasi tanah dimana kita akan
membangun Rumah nantinya.
Aspek
Ekonomi : Mungkin aspek ekonomi ini lebih mengedepankan
sisi nilai tanah tersebut jika dilihat dari segi
investasi, apakah nilai tanah dan lingkungan sudah
sesuai dengan harga bangunan yang akan di rencanakan,
misal lokasi tanah yang berada di suatu daerah
yang kurang strategis ( di dalam gang, di daerah
pemukiman padat, di daerah pinggiran kota dengan
akses yang sulit, dll ) akan di Bangun Rumah dengan
nilai diatas Rp 500 juta, jika dilihat secara
ekonomi maka nilai bangunan dan nilai tanah tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi, pasti jika Rumah
tersebut akan di jual harganya juga akan jatuh,
padahal harga bangunan sudah tinggi, itu disebabkan
karena kondisi lingkungan yang tidak mendukung.
Oleh karena itu disarankan untuk memilih lokasi
tanah yang sesuai dengan rencana pembangunan,
atau jika kita memang sudah memiliki tanah yang
berada di lokasi yang kurang menguntungkan secara
ekonomi, maka rencana pembangunan juga harus disesuaikan
dengan nilai tanah yang ada.
Aspek
Pencapaian : Alasan pemilihan lokasi juga bisa
dilihat dari aspek pencapaian ini, biasanya kita
mengukur aspek pencapaian ini dengan kegiatan
rutin aktivitas kita sehari – hari, seperti
bekerja, sekolah anak – anak, dan pencapaian
dari fasilitas – fasilitas lain seperti
hiburan dan perdagangan. Semakin dekat lokasi
dimana kita ingin membangun Rumah dengan tempat
kita bekerja, sekolah anak – anak, hiburan
dan perdagangan, maka lokasi tersebut akan semakin
memiliki nilai positif dari aspek pencapaian ini,
dan ini juga akan berpengaruh ke aspek ekonomi
tentunya.
2.
Mencari Informasi mengenai harga bangunan, model
atau trend arsitek
Setelah
kita mempunyai tempat yang tepat dimana kita akan
membangun Rumah, maka tahap berikutnya adalah
mengumpulkan informasi selengkap mungkin tentang
rencana pembangunan Rumah, kumpulkan informasi
mengenai harga bangunan saat ini, melihat –
lihat produk – produk bahan bangunan, misal
dengan berjalan – jalan di super market
bahan bangunan, dimana kita bisa melihat wujud
dan harga bahan – bahan bangunan tersebut.
Yang tidak kalah penting dalam mengumpulkan informasi
sebanyak – banyaknya tentang Rumah adalah,
melihat trend – trend arsitektur yang sedang
berkembang saat ini, misal dengan melihat pameran
perumahan, membaca majalah atau tabloid perumahan,
bisa juga Anda mencari informasi melalui INTERNET
tentang perumahan dan lain – lain cara Anda
untuk mengumpulkan informasi mengenai pembangunan
Rumah.
3.
Mencari Arsitek untuk membantu membuatkan disain
Rumah
Jika
kita sakit, kita mencari dokter untuk menyembuhkan
penyakit kita, jika kita mempunya mobil dan rusak
maka kita mencari seorang montir untuk memperbaiki
mobil kita. Dan siapa yang kita perlukan apabila
kita ingin membangun Rumah ? tentu saja seorang
arsitek yang kita cari. Terkadang banyak orang
berpikir berapa kita harus membayar seorang arsitek,
padahal kita hanya ingin membangun Rumah kecil
saja, terkadang pemikiran seperti ini sering terlintas
dalam pikiran banyak orang tentang seberapa perlunya
memanggil seorang arsitek untuk membuatkan disain
Rumah yang akan kita Bangun, yang terlintas seringkali
adalah “ pasti mahal memakai jasa arsitek
untuk membangun Rumah “ . Pemikiran –
pemikiran inilah yang harus kita hilangkan, seringkali
arsitek justru memberikan solusi – solusi
mengenai rencana kita membangun Rumah, arsitek
biasanya mencarikan solusi baik dari segi disain
dan juga buget yang disediakan untuk rencana pembangunan
Rumah tersebut agar sesuai dengan kemampuan yang
kita miliki. Seorang arsitek justru akan memberikan
gambaran yang sejelas – jelasnya tentang
disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti,
justru dengan memakai jasa arsitek kita sebisa
mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya
akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat
dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya,
yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus
di bayar untuk seorang arsitek justru lebih besar,
belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak
puas.
Dengan
memakai jasa seorang arsitek, maka kita bisa melihat
hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa
– sketsa disain atau karena kemajuan teknologi
saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari
disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi
komputer.
4.
Mengurus perijinan
Setelah
kita memiliki gambaran tentang rencana pembangunan
Rumah, tahap berikutnya adalah tahap dimana kita
mulai mengurus perijinan tentang rencana pembangunan
Rumah tersebut, yaitu dengan mengurus Ijin Mendirikan
Bangunan ( IMB ) di instansi pemerintah dari kelurahan,
kecamatan sampai dengan walikota. Luas tanah juga
menentukan sampai sejauh mana kita mengurus IMB
tersebut, untuk luas tanah kurang dari 200 M2
umumnya IMB cukup diurus sampai dengan Kecamatan
saja, tetapi jika luas tanah kita lebih dari 200
M2 pengurusan bisa sampai Walikota.
Berikut
ini adalah syarat – syarat yang di perlukan
untuk mengurus IMB ( Ijin Mendirikan Banguan )
:
* Foto Copy KTP pemohon
* Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan
oleh pemohon sendiri
* Foto Copy Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yang
disahkan oleh pejabat berwenang
* Foto Copy Gambar Rencana Bangunan dengan penjelasannya
* Foto copy pelunasan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan
) terakhir
* Mengisi form yang sudah disediakan di kecamatan
atau walikota
* Ijin tetangga bagi bangunan bertingkat.
5.
Proses Perjanjian Pembangunan
Proses
Perjanjian Pembangunan adalah proses dimana kita
memasuki tahap dimana rencana pembangunan Rumah
akan dimulai, baik dikerjakan sendiri maupun di
kerjakan oleh arsitek atau kontraktor. Proses
Perjanjian Pembangunan ini wajib hukumnya agar
tidak terjadi permasalahan – permasalahan
yang timbul selama masa pembangun berjalan. Apabila
di kerjakan sendiri, minimum kita mempunyai pelaksana
mandor atau tukang yang akan mengerjakan fisik
bangunan Rumah kita, disini kita harus menentukan
aturan main dan syarat – syarat yang harus
di penuhi, misalkan jam kerja, upah lembur, waktu
pembayaran dll.
Berbeda
jika kita memakai jasa kontraktor, dimana segala
permasalahan dengan tukang mungkin kita tidak
pernah tau, yang kita tau adalah nilai kontrak
antara kita pemberi tugas dan kontraktor yang
melaksanakan pembangunan dan jadwal pelaksanaan.
Dalam proses Perjanjian Pembangunan ini sebaiknya
disebutkan pasal – pasal yang jelas dan
detail baik dari syarat bahan yang akan di pakai,
mutu dan kualitas juga campuran – campuran
dari bahan dll. Pasal – pasal yang umumnya
dicantumkan dalam surat perjanjian adalah :
*
Pasal 1. Tugas dan Waktu Kerja
* Pasal 2. Syarat dan Mutu Bahan
* Pasal 3. Harga Kontrak
* Pasal 4. Pembayaran
* Pasal 5. Penambahan Pekerjaan
* Pasal 6. Lain – lain
* Penutup
6.
Pengawasan Pembangunan
*
Pengawasan Pembangunan apabila di kerjakan sendiri
Pengawasan
pembangunan pada proyek yang di kerjakan sendiri
akan berbeda dengan proyek yang di kerjakan oleh
kontraktor. Jika proyek di kerjakan sendiri umumnya
pengawasan yang terberat adalah pengawasan tenaga
kerja, jika memakai system pembayaran harian,
apabila tidak di awasi dengan benar bisa –
bisa proyek akan molor dari jadwal yang sudah
di tentukan. Jika memakai system borongan tenaga,
ada kemungkinan tukang tidak memperhatikan kualitas
karena mengejar target pekerjaan pembangunan tersebut.
Oleh karena itu perlu di perhatikan system yang
akan di ambil harian atau borongan tenaga, sesuaikan
dengan kemampuan kita sebagai pemberi tugas, sampai
sejauh mana kita bisa mengontrol jalannya proyek,
jika kita bisa memberikan waktu lebih, system
pembayaran harian bisa di ambil, tetapi jika kita
sebagai pemberi tugas memiliki waktu terbatas
maka system borong tenaga juga bisa menjadi alternative
asalkan di buat perjanjian mengenai mutu pekerjaan
jika tidak sesuai sanggup untuk di bongkar tanpa
dikenakan biaya.
Resiko
– resiko diatas adalah hal yang paling umum
jika pekerjaan di kerjakan sendiri dengan bantuan
tukang langsung tanpa memakai jasa kontraktor,
disamping resiko – resiko lain seperti hasil
pekerjaan yang tidak sesuai akibat pengawasan
yang kurang dll.
7.
Ceklist Pekerjaan
Nah
demikianlah tahap – tahap pembangunan Rumah
yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat
bagi Anda yang ingin membangun Rumah.
Tips
menilai rumah yang akan dijual
Ketika
anda dilapangan sedang mencari rumah idaman anda,
atau sedang membaca brosur-brosur yang anda minta
saat pameran properti. Anda melihat banyak sekali
rumah yang ditawarkan. Pasti anda akan membandingkan
satu rumah dengan rumah yang lainnya.
Ada
beberapa tips untuk menilai rumah yang akan anda
beli, apakah harga rumah tersebut kemahalan /
murah. Penilaian kasar bisa anda lakukan dengan
menghitung dari Luas Tanah (LT) dan Luas Bangunan(LB).
Misal dijual rumah dengan spesifikasi LT/LB :
100 / 200 m2. Ini berarti luas tanah 100 m2 dan
bangunannanya merupakan bangunan dua lantai dengan
luas 200 m2.
Untuk
menghitung harga rumah tersebut anda harus mencari
tahu harga tanah di daerah tersebut. Dan untuk
menilai rumah anda bisa melihat dari kondisi rumah.
Untuk menilai bangunan perlu ada pengalaman anda
harus taksir per meternya berapa, anda bisa menanyakan
ke orang bangunan / kontruksi.
Untuk
menilai harga rumah tersebut tinggal menggunakan
rumus berikut:
Harga
bangunan = Luas bangunan x harga bangunan per
m2
Harga tanah = Luas tanah x harga tanah per m2
Total
dari harga bangunan dan harga tanah adalah merupakan
harga kasar dari rumah tersebut. Dengan menghitung
seperti ini, anda bisa memastikan bahwa rumah
yang dijual tersebut harganya di atas harga pasar
atau harganya miring.